¡hola SPANISH


Spanyol merupakan sebuah negara kerajaan yang telah mengalami suatu sejarah yang menarik dan bergolak. Keadaan alam yang bergunung-gunung dan kering, menjadikannya sebuah negeri yang sukar ditaklukan. 
Perjalanan sejarahnya dipengaruhi oleh banyak budaya dan negara. Akar budaya Spanyol berasal dari perpaduan budaya Latin, Visigothic Eropa, Katolik Roma, Islam Timur Tengah, dan lingkungan Mediterania. Hal ini menjadikan Spanyol sebagai sebuah bangsa dengan keragaman budaya yang tinggi.
Keragaman budaya yang tinggi dapat dilihat dari beberapa budaya populer Spanyol seperti tarian flamenco, adu banteng, bull-run, dan tomatina yang banyak mendapat pengaruh dari berbagai latar belakang budaya. Benang merah dari keragaman budaya ini adalah kecintaan akan tantangan, unsur-unsur ‘kegilaan’, chaotic yang diimbuhi suasana kontradiktif.
Di tengah keberagaman budaya tersebut, telah lama di Spanyol terjadi hegemoni kaum Basque yang mayoritas (berpusat di Madrid), terhadap kaum Catalonia yang minoritas (berpusat di Barcelona). Namun, angin segar kebebasan berhembus bagi kaum Catalonia ketika pihak pusat Basque mengalami goncangan dan penurunan di abad ke-18. Hal ini membawa semacam semangat baru nasionalisme Catalonia ke segala bidang, termasuk arsitektur. Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang nasionalisme karya-karya Gaudi bagi Catalonia.
Walaupun terjadi ketegangan antara kaum Basque dan kaum Catalonia, tetapi sebagai sesama budaya serumpun, budaya Spanyol secara umum (Basque) dan budaya Catalonia saling mempengaruhi dalam prakteknya. Begitu pula yang terjadi pada antara budaya Spanyol dan Gaudi (sebagai seorang Catalan). Memang, karya-karya Gaudi tidak pernah dikaitkan dengan budaya Spanyol secara keseluruhan, namun unsur-unsur budaya Spanyol secara umum yang mencerminkan keberanian, kecintaan akan tantangan, keberagaman, serta unsur ‘kegilaan’,chaotic, dan kontradiktif ada dalam semangat karya-karya Gaudi.


Makanan khas Spanyol

1.Tortilla de patatas
tortilla de patatas yang artinya tortilla dari kentang,.tentu saja pembuatannya adalah dari telur dan kentang..banyak jenis tortilla selain itu tetapi kebanyakan hanyalah modifikasi resep..karena tortilla yang sesungguhnya hanyalah terbuat dari telur dan kentang..

2. Croquetas

croquetas disini hampir sama dengan kroket di indonesia yg terbuat dari campuran daging,sayur,bumbu dan di balur dengan tepung roti kemudian di goreng..hanya saja di spain biasanya menggunakan daging babi sebagai bumbu khasnya..

3.Paella de arroz
 
paella de arroz adalah makanan paling terkenal dari spain,.bentuknya mirip dengan nasi kuning tetapi rasa dan cara pembuatannya sangat berbeda jauh,,paella de arroz memiliki rasa yg sangat unik,,nasinya sangat lembek dan di lengkapi dengan pelengkap yg sangat variatif..di dalamnya terdapat daging,udang,cumi2 dll sesuai selera..




Berjalan-jalan ke Spanyol, berarti kita telah siap dengan suguhan keindahan panorama dan sejarah budaya yang kental. Ya, Negara ini memang memiliki perjalanan sejarah yang panjang.  Spanyol, yang dulunya dikenal dengan Andalusia, adalah Negara kerajaan yang terletak berbatasan dengan Portugal di barat, serta Gibraltar dan Maroko di selatan serta Perancis dan Andorra di Timur.
 
Dikenal dengan Nama Andalusia yang mengambil istilah bahasa Arab "Al Andalus", merujuk pada bagian jazirah Iberia yang dahulu berada di bawah pemerintahan Muslim. Namun pada 1492 dibawah pemerintahan Raja Ferdinand dan Ratu Isabell, pemerintahan Muslim Andalusia  ditaklukkan kembali menjadi Kerajaan Katholik. Sejarah inilah yang menjadikan Spanyol memiliki arsitektur bangunan berkiblat pada kebudayaan Muslim dan Katholik.
 
Berikut bangunan-bangunan indah yang ada di Spanyol

pertunjukkan khas Spanyol 



UNDANG UNDANG PENYIARAN

                                                   UNDANG - UNDANG PENYIARAN


nama dosen : Paulus Widianto



1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara 
dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun 

tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran 
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan 
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat 
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima 
siaran. 

3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan 
dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang 
teratur dan berkesinambungan.  


4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang 

menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, 
baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.  


5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat 

tentang tersedianya jasa, barang, dan  gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh 
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.  


6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio 

atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau 
mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi 
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.  


7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan 

melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, 
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau 
pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat 
dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.  


8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk 

penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar 
buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.  


9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, 

lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran 
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya 
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  


10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional 

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju 
tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya 
mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  


11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi 

yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam 
penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia 
dan dunia internasional.  


12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau 

Gubernur.  


13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang 

ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undangundang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.  


14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada 

lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.  


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 

 adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia