UNDANG UNDANG PENYIARAN

                                                   UNDANG - UNDANG PENYIARAN


nama dosen : Paulus Widianto



1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara 
dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun 

tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran 
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan 
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat 
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima 
siaran. 

3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan 
dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang 
teratur dan berkesinambungan.  


4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang 

menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, 
baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.  


5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat 

tentang tersedianya jasa, barang, dan  gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh 
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.  


6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio 

atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau 
mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi 
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.  


7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan 

melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, 
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau 
pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat 
dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.  


8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk 

penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar 
buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.  


9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, 

lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran 
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya 
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  


10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional 

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju 
tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya 
mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  


11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi 

yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam 
penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia, serta antara Indonesia 
dan dunia internasional.  


12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau 

Gubernur.  


13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang 

ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undangundang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.  


14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada 

lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.  


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 

 adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia


1 komentar:

  1. www.clingwin.com/pt.php?section=register&ref=8195&utm_source=bonus&utm_medium=invitation&utm_campaign=Anabela.Conde ««

    BalasHapus