Pengaruh Media Massa Terhadap Masyarakat




Media massa sendiri dalam masyarakat mempunyai beberapa fungsi sosial, yaitu  :
1.    Fungsi pengawasan media : fungsi yang khusus menyediakan informasi dan peringatan kepada masyarakat tentang apa saja di lingkungan mereka. Media massa meng-update pengetahuan dan pemahaman manusia tentang lingkungan sekitarnya.
2.   Fungsi interpretasi : fungsi media yang menjadi sarana memproses, menginterpretasikan dan mengkorelasikan seluruh pengetahuan atau hal yang diketahui oleh manusia.
3.   Fungsi transmisi nilai : fungsi media untuk menyebarkan nilai, ide dari generasi satu ke generasi yang lain.
4.   Fungsi hiburan : fungsi media untuk menghibur manusia. Manusia cenderung untuk melihat dan memahami peristiwa atau pengalaman manusia sebagai sebuah hiburan.

Dalam perkembangan selanjutnya, media massa mempunyai fungsi-fungsi baru, yaitu membentuk komunitas dan komunikasi virtual, seperti halnya kelompok internet di dunia maya. Internet dapat dipahami sebagai alat atau media umum yang bisa secara komplit memenuhi fungsi media massa “tua” karena internet dapat menyempurnakan transaksi komersial, menyediakan dukungan sosial dan mengirim jasa pemerintahan.

Dalam media ada berita yang berpengaruh pada masyarakat, yaitu :
a.    Agenda setting adalah pemahaman bahwa berita mempengaruhi agenda publik yang secara rutin diberitakan oleh media massa.
b.   Gatekeeping: media bisa menjadi penjaga informasi atau penyaring informasi yang ditujukan kepada masyarakat.
c.    Framing terjadi ketika media massa membingkai beberapa isu yang ditonjolkan oleh media kepada masyarakat.

Etika dalam penyiaran merupakan hal yang paling penting. Etika penyiaran dapat dilihat dari tujuan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) atau SPS (Standar Program Penyiaran) . Dasar ditetapkannya P3/SPS adalah nilai-niai agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar profesi dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) adalah untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian, dan asas kebebasan dan tanggung jawab.

P3 sendiri merupakan landasan utama untuk menyusun isi siaran , yang berkaitan erat dengan :
a.    Penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
b.   Norma kesopanan dan kesusilaan
c.    perlindungan anak-anak, remaja dan perempuan.
d.   Pelarangan dan pembatasan adegan seks,kekerasan, dan sadisme
e.    Penggolongan program menurut usia khalayak
f.     Rasa hormat terhadap hak pribadi
g.    Penyiaran program dalam bahasa asing
h.   Ketepatan dan kenetralan program berita
i.     Siaran langsung dan siaran iklan

Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan isi siaran yang merendahkan suku agama, ras dan antar golongan. Meski etika pemberitaan gencar diserukan, pemberitaan media cetak terkait isu kekerasan seksual terhadap perempuan masih banyak yang belum memenuhi etika dan hak korban.

Berdasarkan kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dari 1.210 berita terkait perempuan di media cetak pada tahun 2011, sebanyak 64 persen dari keseluruhan berita kekerasan telah memenuhi etika dan hak korban dalam pemberitaannya. Sisanya, yakni 36 persen masih melanggar etika dan hak korban yang mengalami kekerasan. Pelanggaran etika yang paling banyak dilakukan media cetak adalah mengungkap identitas korban, seperti menyebut nama, alamat dan menampilkan foto korban. Selain itu, media cetak ikut menstigma korban dengan penggunaan diksi (pilihan kata) yang bias dan tidak berperspektif seperti melampiaskan aksi bejat, merenggut kegadisan, menyetubuhi, atau menggilir korban.

Seberapa sering etika jurnalistik dilanggar tanpa adanya protes atau hanya segelintir orang yang peduli yang memprotes. Seharusnya bila kita mengaku negara hukum patutnya kita mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku seperti 5 prinsip jurnalistik yang ada di negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar