1.
Fungsi pengawasan media : fungsi yang khusus
menyediakan informasi dan peringatan kepada masyarakat tentang apa saja di
lingkungan mereka. Media massa meng-update pengetahuan dan pemahaman manusia
tentang lingkungan sekitarnya.
2.
Fungsi interpretasi : fungsi media yang menjadi
sarana memproses, menginterpretasikan dan mengkorelasikan seluruh pengetahuan
atau hal yang diketahui oleh manusia.
3.
Fungsi transmisi nilai : fungsi media untuk
menyebarkan nilai, ide dari generasi satu ke generasi yang lain.
4.
Fungsi hiburan : fungsi media untuk menghibur
manusia. Manusia cenderung untuk melihat dan memahami peristiwa atau pengalaman
manusia sebagai sebuah hiburan.
Dalam perkembangan selanjutnya, media massa mempunyai
fungsi-fungsi baru, yaitu membentuk komunitas dan komunikasi virtual, seperti
halnya kelompok internet di dunia maya. Internet dapat dipahami sebagai alat
atau media umum yang bisa secara komplit memenuhi fungsi media massa “tua”
karena internet dapat menyempurnakan transaksi komersial, menyediakan dukungan
sosial dan mengirim jasa pemerintahan.
Dalam media ada berita yang berpengaruh pada masyarakat, yaitu :
a.
Agenda setting adalah
pemahaman bahwa berita mempengaruhi agenda publik yang secara rutin diberitakan
oleh media massa.
b.
Gatekeeping:
media bisa menjadi penjaga informasi atau penyaring informasi yang ditujukan
kepada masyarakat.
c.
Framing terjadi ketika
media massa membingkai beberapa isu yang ditonjolkan oleh media kepada
masyarakat.
Etika dalam
penyiaran merupakan hal yang paling penting. Etika penyiaran dapat dilihat dari
tujuan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) atau SPS (Standar Program Penyiaran) . Dasar ditetapkannya P3/SPS adalah nilai-niai
agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar
profesi dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta
perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)
adalah untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian
hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas
kemandirian, dan asas kebebasan dan tanggung jawab.
P3 sendiri merupakan landasan utama untuk menyusun isi siaran , yang berkaitan erat dengan :
a.
Penghormatan terhadap
nilai-nilai agama.
b.
Norma kesopanan
dan kesusilaan
c.
perlindungan
anak-anak, remaja dan perempuan.
d.
Pelarangan dan
pembatasan adegan seks,kekerasan, dan sadisme
e.
Penggolongan
program menurut usia khalayak
f.
Rasa hormat
terhadap hak pribadi
g.
Penyiaran program
dalam bahasa asing
h.
Ketepatan dan
kenetralan program berita
i.
Siaran langsung
dan siaran iklan
Lembaga
penyiaran dilarang menyajikan program dan isi siaran yang merendahkan suku
agama, ras dan antar golongan. Meski etika pemberitaan gencar diserukan, pemberitaan
media cetak terkait isu kekerasan seksual terhadap perempuan masih banyak yang
belum memenuhi etika dan hak korban.
Berdasarkan
kajian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),
dari 1.210 berita terkait perempuan di media cetak pada tahun 2011, sebanyak 64
persen dari keseluruhan berita kekerasan telah memenuhi etika dan hak korban
dalam pemberitaannya. Sisanya, yakni 36 persen masih
melanggar etika dan hak korban yang mengalami kekerasan. Pelanggaran etika yang paling banyak dilakukan
media cetak adalah mengungkap identitas korban, seperti menyebut nama, alamat
dan menampilkan foto korban. Selain itu, media cetak ikut menstigma korban
dengan penggunaan diksi (pilihan kata) yang bias dan tidak berperspektif seperti melampiaskan aksi bejat, merenggut kegadisan, menyetubuhi, atau
menggilir korban.
Seberapa sering
etika jurnalistik dilanggar tanpa adanya protes atau hanya segelintir orang
yang peduli yang memprotes. Seharusnya bila kita mengaku negara hukum patutnya
kita mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku seperti 5 prinsip jurnalistik
yang ada di negara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar